Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan akan tetap aman dan dikelola secara transparan. (Foto: Kemnaker RI)

Ida menjelaskan, berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS termasuk investasi diawasi oleh pengawas eksternal dan pengawas internal. Pengawas eksternal yakni DJSN, OJK mupun BPK. 

Sementara pengawas internal dilakukan oleh Dewan Pengawas yang anggotanya terdiri dari unsur pekerja, pemberi kerja, ahli, dan pemerintah (Kemenaker dan Kemenkeu); dan Satuan Pengawas Internal.

Dia menuturkan, selama masih aktif bekerja atau telah berhenti kerja, tetapi belum berusia 56 tahun, maka dapat mengajukan pengambilan JHT. Sebagian sebanyak 10 persen (keperluan persiapan pensiun) atau 30 persen dari saldo JHTnya (untuk keperluan pengambilan rumah) dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT. 

"Pengambilan JHT sebagian paling banyak 1 kali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik di Kantor Cabang, layanan elektronik (online) lewat Layanan Tanpa Kontak Fisik (LAPAK ASIK) atau aplikasi digital Jamsostek Mobile (JMO)," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buruh Minta Pajak Pencairan Dana JHT Dihapus, Purbaya Kaji Regulasi

57 tahun lalu

Dana JHT Kena Pajak saat Dicairkan, Ini Kata Purbaya

57 tahun lalu

Menaker Yassierli Ungkap Alasan WFH Swasta Hanya Imbauan, Apa Itu?

57 tahun lalu

Pemerintah Minta Swasta Juga WFH 1 Hari Seminggu, Tak Boleh Potong Gaji dan Cuti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal