Menaker Tegaskan Dana JHT Tidak Dipakai oleh Pemerintah 

Iqbal Dwi Purnama
Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana JHT tidak akan dipakai oleh pemerintah, dan akan tetap aman dan dikelola secara transparan. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bahwa dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak akan dipakai oleh pemerintah. Dana JHT pekerja dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. 

Dia menyebut, imbal hasil dana JHT minimal setara rata-rata bunga deposito counter rate Bank Pemerintah.

"Tidak benar (dipakai pemerintah), dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, " ujar Ida dalam dialog Podcast Deddy Corbuzier, Kamis (17/2/2022).

Ida menambahkan, pelaksanaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku 4 Mei 2022 nanti bukan untuk kepentingan pemerintah atau BPJS Ketenagakerjaan. 

"Permenaker ini semata-mata untuk memperkuat pelaksanaan Program JHT sehingga manfaatmya dapat dirasakan secara optimal oleh peserta yaitu pekerja atau buruh, " kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Nasional
5 hari lalu

Cara Cek BSU Ketenagakerjaan, Cair di Desember 2025?

Nasional
9 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Cek Syarat Penerima Jangan sampai Ketinggalan

Nasional
11 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Desember 2025? Berikut Cara Cek dan Syaratnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal