Menaker Tegaskan THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Raka Dwi Novianto
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari H dan tidak boleh dicicil. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan pada pekan ini. Pemberian salah satu ganti pembayaran dalam memenuhi kebutuhan lebaran.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," ujar Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Ida menambahkan, pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha.

"Pembayaran THR paling akhir satu minggu atau tujuh hari sebelum hari H. Meskipun sudah lazim surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal minggu pertama bulan ramadan kita keluarkan," tuturnya.

Ida pun menegaskan bahwa pemberian THR dari pengusaha kepada para pekerja tidak boleh dicicil.

"Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Wamenhub Ungkap Sewa Jet Pribadi Meningkat saat Lebaran 2026

Makro
5 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Muslim
7 hari lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

Nasional
8 hari lalu

Arus Balik H+8, One Way Berlaku dari KM 267 hingga KM 72 Sore Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal