Menaker Tegaskan THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran dan Tak Boleh Dicicil

Raka Dwi Novianto
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan pembayaran THR tujuh hari sebelum hari H dan tidak boleh dicicil. (Foto: Kemnaker RI)

"Enggak boleh, enggak boleh," ucapnya.

Ida mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan terkait pengusaha yang tidak mau membayar THR kepada para pekerjanya. Dia juga mengatakan, pihaknya akan membuka posko THR untuk pengaduan dan konsultasi bagi pengusaha maupun pekerja.

"Sampai sekarang tidak yak, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," katanya.

Meski begitu, Ida menyebut bahwa pada tahun lalu pihaknya menerima 1.500 lebih pengaduan terkait THR.

"Tahun lalu yang sampaikan pengaduan itu 1.540, ada 514 data tidak lengkap, maka tentu itu tidak akan kita proses. Kemudian ada 1.026 yang diselesaikan untuk THR 2023. Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
23 jam lalu

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Lindungi Pekerja Digital hingga Perketat Outsourcing

1 hari lalu

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Pekerja Kini Dapat 9 Perlindungan Baru

1 hari lalu

Tok! DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan di Sidang Paripurna

2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Jelang 2027, Bantuan Beras hingga Insentif Perumahan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal