JAKARTA, iNews.id - Kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja pada tahun ini berbeda dibandingkan tahun lalu. Pada tahun ini, THR harus dibayarkan secara penuh alias tak boleh dicicil.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE itu mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR.
"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," kata Menaker Ida Fauziyah saat jumpa pers, Senin (12/4/2021).
Dia mengatakan, pengusaha tak boleh mencicil THR karena pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Oleh karenanya, dia meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," kata Ida.
Dia mengatakan sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.
"Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita," imbuh Menaker.