JAKARTA, iNews.id – Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, mengatakan telah memblokir 2.400 toko obat ilegal di berbagai lokapasar atau marketplace.
Menurut dia, penjualan obat tanpa resep dokter dan tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) marak bertebaran di marketplace. Permainan harga pun kian terjadi demi meraup keuntungan di tengah maraknya kebutuhan masyarakat akan obat-obatan selama masa pandemi Covid-19.
Terkait hal itu, Mendag melakukan penertiban dengan memblokir toko obat ilegal yang menjual obat-obatan tanpa resep dokter, karena bertentangan dengan undang-undang.
“Marketplace itu tanggung jawab Kemendag. Jadi lokapasar yang melanggar aturan kami tindak tegas untuk tidak memasang penjualan obat tanpa resep dokter. Sejauh ini ada 2.400 toko yang kita take down. Artinya mereka sudah tidak bisa berjualan,” kata Muhammad Lutfi, di Jakarta, dikutip Jumat (27/8/2021).
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan, ada obat-obatan tertentu yang tidak dapat dijual bebas untuk dikonsumsi masyarakat. Obat-obatan tersebut harus memiliki resep dokter sebelum diedarkan.
Menanggapi penjualan peralatan medis seperti tabung oksigen maupun obat Covid-19 yang dijual pada toko kesehatan offline atau Apotik, Mendag mengatakan, hal itu bukan tanggung jawab Kemendag, melainkan itu merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan/atau BPOM. Termasuk penentuan harga obat.
“Jadi ini semua dari yurisdiksi, mulai dari impor, produksi, izin edar, dan distribusi semuanya terpadu satu pintu ada di Kemenkes dan/atau BPOM. Harga-harga juga begitu. Alat kesehatan maupun obat mulai keluar dari pabrik, berapa boleh dijual di apotik, itu juga kewenangan mereka,” tutur Muhammad Lutfi.