Mendag Libatkan Polri, Penjual Minyak Goreng di Atas HET Bakal Dihukum Mulai Hari Ini

Iqbal Dwi Purnama
Mendag M Lutfi libatkan Polri, penjual minyak goreng di atas HET bakal dihukum mulai hari Ini (Foto: Ist)

"Saya habis ini akan pergi ke Mabes Polri untuk memastikan ini dijalankan untuk semuanya karena minyak yang dijual hari ini adalah minyak yang sesuai dengan ketentuan DMO dan DPO," ucapnya.

Seperti diketahui sejak dikeluarkannya Permendag Nomor 6 Tahun 20222 pada Februari 2022 hingga saat ini, masih ditemukan harga minyak goreng pemerintah yang dijual mahal. Bahkan ketersediannya minyak goreng milik pemerintah pun cukup terbatas.

"Saya peringatkan juga kalau minyak DMO ini dijual di industri dengan harga internasional adalah tindakan melawan hukum dan kita akan berantas," ucap Lutfi.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
1 hari lalu

Mendag Ingatkan Bahaya Telur Dijual di Bawah HET: Bisa jadi Langka dan Mahal

2 hari lalu

Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp102.250 per Kg, Mendag Ungkap Biang Keroknya

4 hari lalu

Mendag Klaim Kenaikan Harga Bahan Pokok Masih di Bawah Acuan: Tetap Terjangkau Konsumen

4 hari lalu

Harga Kedelai Tembus di Atas Rp13.000 per Kg, Pemerintah Buka Peluang Subsidi Perajin Tahu-Tempe

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal