Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng

Suparjo Ramalan
BPKP telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

Sementara, untuk pembayaran distribusi pemerintah melalui BPDPKS menunjuk Surveyor Indonesia untuk melakukan verifikasi berapa yang harus dibayar pemerintah hingga perseroan dikabarkan sudah menyelesaikan laporan tersebut.

"Nah, sepanjang yang kami dapat informasinya sebetulnya Surveyor Indonesia sudah menyelesaikan laporan tersebut," ucapnya.

Namun, laporan yang diterbitkan Surveyor Indonesia harus diuji kembali di internal Kementerian Perdagangan (Kemendag). Usai proses uji coba, Kemendag justru mengajukan surat permintaan audit kepada BPKP. 

"Dalam konteks itu, sekitar seminggu yang lalu, Pak Dirjen sudah ngobrol dengan saya, beliau hadir pada saat itu, kami ngobrol, suratnya sudah saya terima," katanya. 

"Tapi masalahnya PT Surveyor Indonesia itu sudah ditunjuk secara resmi untuk melakukan verifikasi itu. Ini yang sedang kami kaji kembali apakah memungkinkam dilakukan lagi atau tidak," sambungnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Soroti Anak Usaha BUMN Tak Boleh Diaudit: Peraturan dari Mana?

Nasional
18 hari lalu

Prabowo Panggil Zulhas-Bahlil ke Istana, Bahas Stok Pangan dan Energi jelang Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Zulhas Ungkap Perintah Prabowo: Harga Pangan Tak Naik jelang Ramadhan, kalau Bisa Turun

Nasional
2 bulan lalu

Polri Ungkap Alasan Kapolres Sleman Dinonaktifkan Imbas Kasus Suami Korban Jambret jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal