Mendag Surati BPKP, Minta Audit soal Rafaksi Minyak Goreng

Suparjo Ramalan
BPKP telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. (Foto: MPI/Advenia Elisabeth)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menerima surat permintaan audit terkait selisih harga atau rafaksi minyak goreng. Surat tersebut diajukan oleh Menteri PerdaganganZulkifli Hasan.

Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP, Salamat Simanullang menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengkaji aspek hukum atas proses audit tersebut. 

Pasalnya, dokumen pembayaran minyak goreng itu telah diterbitkan PT Surveyor Indonesia, selaku lembaga surveyor yang ditunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Sekarang kami mau mengkaji dulu dari aspek hukum, apakah boleh melakukan review lagi apa yang sudah diterbitkan oleh PT Surveyor Indonesia," ujar Salamat di Gedung BPKP, Jakarta, Rabu (14/6/2023). 

Dia menambahkan, persoalan rafaksi minyak goreng berangkat dari kondisi 2022. Pada saat itu Indonesia mengalami masalah ketersediaan dan distribusi minyak goreng. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mendagri Tegaskan Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

8 hari lalu

Terobosan Baru, BPK bakal Pakai AI untuk Audit Mulai 2027

13 hari lalu

Kepala BGN Buka Suara soal Utang Rp1,6 Triliun, Janji Lunasi usai Audit

14 hari lalu

DPR Minta Audit Seluruh Kebun Binatang di RI usai Heboh Korupsi Pakan Satwa KBS Rp10,2 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal