Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Baru Dorong Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Advenia Elisabeth
Mendag Zulhas menerbitkan Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Zulhas menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). 

Selain itu, MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. 

Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jeriken yang tara pangan (food grade). Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," ucap Zulhas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Nasional
10 hari lalu

Zulhas Jadi Ketua Tim Koordinasi Program MBG, Ini Tugasnya

Nasional
10 hari lalu

Menko Zulhas Pastikan RI Setop Impor Garam Akhir 2027

Nasional
11 hari lalu

Setahun Kinerja Pangan Nasional, Zulhas: 0 Persen Impor Beras, Surplus 4 Juta Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal