Mendag Zulhas Terbitkan Permendag Baru Dorong Minyak Goreng Kemasan Rakyat

Advenia Elisabeth
Mendag Zulhas menerbitkan Permendag No.41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)

Zulhas menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). 

Selain itu, MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET. 

Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jeriken yang tara pangan (food grade). Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," ucap Zulhas.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

ESDM Pantau Ketat Pasokan Batu Bara ke PLTU, Cegah Pemadaman Listrik Terulang

57 tahun lalu

Menko Zulhas Respons Keluhan Pengelola Dapur MBG, Siapkan Solusi Bersama BGN

57 tahun lalu

Prabowo Instruksikan Harga Minyakita Tetap Rp15.700, Prioritaskan Daya Beli Masyarakat

57 tahun lalu

Harga Eceran Tertinggi Minyakita Batal Naik, Istana: Jaga Daya Beli Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal