Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama
Kepulauan Widi, Maluku Utara. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menegaskan bahwa Undang-undang tidak memperbolehkan orang asing memiliki pulau di Indonesia.

Pernyataan itu, disampaikan Tito terkait Kepulauan Widi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara yang ramai menjadi perbincangan karena dijual melalui situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, AS (Amerika Serikat).

"Tidak boleh otomatis (dimiliki) asing (melalui lelang), UU kita tidak memperbolehkan asing untuk memiliki pulau di Indonesia," kata Mendagri saat ditemui di kantornya, Senin (5/12/2022).

Menurut dia, pada tahun 2015 PT LII (Leadership Islands Indonesia) selaku pengembang kepulauan Widi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Daerah Maluku Utara untuk melakukan pengembangan Eco Tourims.

"Dia mungkin perlu memperpanjang MoU-nya dengan pemerintah kabupaten provinsi dan harus meminta persetujuan dengan pemerintah pusat, terutama dari KLH (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), KKP (Kementerian Kelautan dan Perikana)," ujar Tito.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

4 Pulau Dijual di Situs Online, Nusron Endus Ada Kepentingan Geopolitik

Nasional
5 bulan lalu

Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Nasional
5 bulan lalu

Anggota DPR Dek Gam Peringatkan Tito: Segera Kembalikan 4 Pulau yang Dicaplok Sumut!

Nasional
5 bulan lalu

Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal