Mendagri : UU Tidak Perbolehkan Asing Miliki Pulau di Indonesia

Iqbal Dwi Purnama
Kepulauan Widi, Maluku Utara. (Foto: istimewa)

Dia menjelaskan, pengembangan Eco Tourims yang akan dilakukan di Kepulauan Widi cukup bagus untuk membuka lapangan pekerjaan di daerah dan bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Kita juga melihat kebutuhan daerah, ini kan juga mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) lapangan pekerjaan, kalau seandainya bisa dikelola dengan baik," kata Tito.

Melalui situs lelang tersebut, Kepulauan Widi tidak mempunyai harga dasar penawaran, namun jika ada yang berminat penawar diminta memberikan deposit sebesar 100.000 dolar AS atau setara (Rp1,5 miliar) untuk bukti keseriusan.

Dalam pengumuman di situs tersebut, pelelangan Pulau Widi dibuka pada 8 Desember pukul 16.00 WIB dan berakhir pada 14 Desember 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

4 Pulau Dijual di Situs Online, Nusron Endus Ada Kepentingan Geopolitik

Nasional
5 bulan lalu

Polemik 4 Pulau Aceh ke Sumut, Yusril Sebut Kepmendagri Bukan Penentu Batas Wilayah

Nasional
5 bulan lalu

Anggota DPR Dek Gam Peringatkan Tito: Segera Kembalikan 4 Pulau yang Dicaplok Sumut!

Nasional
5 bulan lalu

Polemik 4 Pulau Aceh Dialihkan ke Sumut, JK Temui Mendagri Tito Karnavian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal