1. Restrukturisasi Out of Court
Opsi ini mendorong manajemen Garuda Indonesia memberikan penawaran yang berbeda kepada setiap lessor. Adapun jumlah lessor emiten yang mencapai 32 perusahaan.
Dengan opsi ini, tidak ada jangka waktu pelunasan utang yang harus dipenuhi Garuda, hingga ketiadaan biaya pengadilan. Namun di lain sisi, manajemen Garuda Indonesia perlu mengajukan moratorium kepada kreditur, lalu melakukan negosiasi dengan masing-masing kreditur, hingga perlakuan tidak setara (unequal treatment) antara kreditur potensial. Adapun Poin terakhir ini berisiko pada tuntutan hukum di kemudian hari.
2. Restrukturisasi In Court
Opsi ini memberi peluang bagi Garuda Indonesia untuk mengikat seluruh krediturnya, untuk mengakhiri atau melakukan negosiasi ulang perjanjian sewa yang memberatkan, kemudian adanya rencana perdamaian yang tidak perlu disetujui oleh seluruh kreditur.
Namun restrukturisasi in court membutuhkan biaya cukup besar, hingga potensi berisiko pailit. Meski begitu, pemegang saham cenderung lebih memilih opsi in court
"Kami cenderung mendorong ini menjadi restrukturisasi in court. Ini kita sedang diskusikan, apakah opsi utamanya menjadi restrukturisasi in court," ujar Tiko.