JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meninjau Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu (8/5/2021). Aksi blusukan tersebut guna memastikan kebijakan larangan mudik benar-benar dijalankan.
Menhub mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021, larangan mudik berlangsung 6-17 Mei 2021.
“Hari ini saya hadir di stasiun pasar senen untuk memastikan bahwa larangan pemerintah tentang mudik itu dijalankan dengan baik. Kita tahu bahwa kita melakukan peniadaan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021, artinya hari ini adalah hari ketiga,” ujarnya, Sabtu.
Selama blusukan, Menhub didampingi Direktur Jenderal Perkeretapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Zulfikri dan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo.
Dalam SE Satgas Covid dan Permenhub, ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian ke luar kota seperti perjalanan dinas dan keperluan mendesak seperti kunjungan duka cita hingga untuk tujuan persalinan.
Namun, bagi kelompok yang dikecualikan ini ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar diizinkan untuk berangkat. Pertama harus mendapatkan surat izin dari lurah bagi yang memiliki urusan keluarga dan surat tugas dari kantor disertai dengan cap basah untuk yang ingin pergi dinas.
“Dan kegiatan mudik ini kita lakukan suatu pengecualian bagi mereka yang tugas apakah ASN, TNI/Polri, atau ada keluarga kemalangan, atau mereka yang dikecualikan mendapat izin dari lurah,” kata Menhub.