Dia mengaku ingin melihat dan memastikan langsung apakah penumpang yang berangkat ini sesuai dengan persyaratan tersebut. Sementara bagi yang tidak memiliki syarat yang sudah ditentukan dilarang untuk melakukan perjalanan.
“Kami bersama Dirjen Perkeretaapian dan Dirut KAI melihat beberapa sampel bahwa mereka yang berangkat ini memang memenuhi syarat. Ada beberapa yang memang tidak memenuhi syarat terpaksa kita tidak perkenankan melakukan perjalanan,” kata Menhub.
Selain izin, kata Menhub, calon penumpang harus memiliki surat bebas Covid-19 dengan Rapid Tes (RT) antigen atau GeNose C-19 di Stasiun.
“Setelah mereka kita lihat dokumen perjalanannya, kita lakukan tracing dengan GeNose dan data ini atau syarat ini maka mereka bisa pergi,” kata mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu.