JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menurunkan batas atas harga tiket pesawat. Pasalnya, maskapai saat ini menetapkan harga pada batas, sehingga membuat harga tiket pesawat menjadi mahal.
"Saya lagi mengkaji dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Ombudsman apakah tarif batas atas ini bisa diturunkan. Kalau saya memiliki kewenangan tarif batas atas itu tentu akan saya turunkan," ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Menurut Menhub, keputusan untuk berkonsultasi dengan KPPU dan Ombudsman sebagai hal yang biasa. Dia melihat ada peluang bagi dirinya untuk menurunkan batas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2009. Namun, dia tetap membutuhkan masukan dari berbagai pihak dan tidak bisa bertindak sendiri.
"Kalau dilihat kecenderungan masyarakat membutuhkan (penurunan batas atas) itu saya rasanya mempunyai kewenangan untuk itu di undang-undang ada, tapi saya tidak ingin ada satu peraturan yang tidak governance, oleh karena itu saya konsultasikan," tutur dia.
Pria asal Palembang itu menilai, batas atas tiket pesawat tidak pernah berubah dalam tiga tahun terakhir. Biasanya, perubahan batas atas selalu naik, bukan turun karena mengikuti inflasi.