Menko Airlangga Apresiasi BNPB Mitigasi Prabencana hingga Pemulihan Ekonomi Pascabencana 

Suparjo Ramalan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi BNPB mitigasi prabencana hingga pemulihan ekonomi pascabencana. Foto: Kemenko Perekonomian

Pemerintah juga telah mendorong pengembangan skema Inovative Disaster Financing, antara lain melalui asuransi bencana dan pooling fund. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana telah ditetapkan dan akan dilengkapi dengan peraturan pelaksanaannya pada tahun ini agar dapat segera dimanfaatkan.

Selain itu, stimulus ekonomi bagi masyarakat di daerah rawan bencana perlu direncanakan secara baik dengan perspektif untuk membangun ketangguhan, dan kemandirian masyarakat dalam menghadapi bencana. Dalam hal ini, Dana Desa dapat diberdayakan, tidak hanya untuk aspek mitigasi dan penanganan, tetapi juga untuk pemulihan dan penguatan ekonomi masyarakat.

“Kolaborasi dan sinergi semua pemangku kepentingan merupakan kunci dalam penanggulangan bencana dan pemulihan ekonomi pasca bencana. Pendekatan kewilayahan dalam perencanaan pola penguatan ekonomi juga perlu dilakukan, mengingat setiap daerah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi risiko bencana, juga karakteristik sosial masyarakat,” tutur Airlangga.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Pemerintah Ubah Aturan KUR 2026: Bunga Flat 6%, Pengajuan Bisa Tanpa Batas

Nasional
17 jam lalu

Update Korban Longsor Cilacap, 3 Jenazah Kembali Ditemukan Total 16 Tewas

Nasional
4 hari lalu

Presiden Prabowo Beri Atensi Bencana Longsor di Cilacap, Minta Penanganan Darurat Optimal

Nasional
8 hari lalu

Purbaya soal Redenominasi Rupiah: Wewenang BI, Bukan Tahun Ini atau 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal