Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Segel Lahan Bekas Karhutla 2.400 Hektare yang Ditanami Sawit di Kalbar, Langsung Diproses Pidana
Advertisement . Scroll to see content

Warga 7 Desa di Kutai Timur Segel Pabrik dan Kantor PT NIKP, Tuntut Hak Plasma

Selasa, 15 September 2026 - 17:25:00 WIB
Warga 7 Desa di Kutai Timur Segel Pabrik dan Kantor PT NIKP, Tuntut Hak Plasma
Warga tujuh desa di Kabupaten Kutai Timur menduduki kawasan perkebunan kelapa swit PT NIKP. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

KUTAI TIMUR, iNews.id – Warga tujuh desa di Kecamatan Rantau Pulung, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyegel kawasan perkebunan kelapa sawit PT Nusa Indah Kalimantan Plantation (NIKP) atau Gawe Plantation, Selasa (15/9/2026). 

Aksi penyegelan sejumlah fasilitas vital milik perusahaan tersebut dilakukan lantaran massa kecewa tidak bisa menemui jajaran pimpinan tertinggi (top management) perusahaan guna menuntut kejelasan sembilan poin aspirasi masyarakat. 

Suasana di lokasi perkebunan sempat memanas saat ratusan warga mencoba masuk ke dalam area perkantoran. Pihak keamanan internal (security) bersama aparat TNI yang berada di lokasi sempat berupaya menghadang laju barisan massa. 

Namun, lantaran jumlah massa aksi yang terus membeludak, barikade petugas tidak mampu membendung amarah warga. Portal pembatas pintu masuk utama perusahaan akhirnya berhasil diterobos hingga massa meluap memadati halaman utama pabrik. 

"Karena kami belum bisa bertemu langsung dengan pimpinan tertinggi (top management) perusahaan, maka massa aksi sepakat melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas operasional. Penyegelan ini meliputi kantor utama, pabrik kelapa sawit (PKS), hingga akses pintu masuk utama," ujar Koordinator aksi, M Dahlan, Selasa (15/9/2026). 

Dalam tuntutannya, masyarakat 7 desa mengusung sembilan poin desakan kepada pihak manajemen perkebunan. Dua poin mendasar di antaranya mengenai kejelasan legalitas penggarapan lahan Hak Pengelolaan (HPL) yang disinyalir belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), serta realisasi kewajiban alokasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi warga lokal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut