Saat ini, lanjutnya, sudah ada 7 Negara ASEAN (Brunei, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, Vietnam, dan Myanmar) dan 5 Negara Mitra ASEAN (RRT, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan) yang telah merampungkan ratifikasi.
"Ratifikasi oleh Pemerintah Indonesia menjadi syarat utama pemanfaatan Perjanjian RCEP di Indonesia," ungkap Menko Airlangga.
Dia menjelaskan, RCEP memiliki arti yang signifikan bagi ekonomi Indonesia. Pasalnya, sebesar 72 persen aliran investasi asing yang masuk ke Indonesia berasal dari negara anggota RCEP.
Melalui RCEP, lanjutnya, Indonesia juga akan mendapatkan akses pasar tambahan dari China, Korea dan Jepang untuk produk-produk di sektor perkebunan, pertanian, otomotif, elektronik, kimia, makanan, minuman, mesin dan kehutanan.
“Berlakunya RCEP, perdagangan terbesar di regional terbesar, diharapkan ini memberikan dukungan terhadap pasar modal,” kata Menko Airlangga.