JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tetap dilanjutkan hingga dua minggu ke depan. Dengan demikian, isu pegawai BUMN akan bekerja di kantor mulai 25 Mei tidak benar.
“Itu olahan-olahan,” ujar Airlangga, Rabu (20/5/2020).
Menurut Ketua Umum Partai Golkar itu, tidak ada ketentuan secara khusus yang menyebutkan karyawan di bawah 45 tahun wajib bekerja dengan skenario New Normal. Inti dari skenario tersebut yaitu penerapan protokol kesehatan saat beraktivitas.
“Basisnya protokol kesehatan secara universal yang diminta WHO. Dalam dua minggu ini PSBB dilakukan juga tidak ada dari Menteri BUMN. Pada saat The New Normal semua basis protokol kesehatan universal dan itu yang berlaku,” kata dia.
Airlangga menilai, sejauh ini belum ada rencana melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Tidak ada yang dilonggarkan dari PSBB, karena PSBB itu menjadi bagian untuk mengantisipasi pandemi Covid-19," ujar Airlangga.
Soal The New Normal, Airlangga menilai, hanya wilayah-wilayah tertentu yang dinilai layak dengan indikator-indikator tertentu seperti kondisi kesehatan, pelayanan kesehatan, ketersediaan laboratorium, hingga kemampuan melaksanakan testing PCR.