Kementerian Perdagangan Indonesia pada hari Senin mengeluarkan aturan yang menyatakan bahwa perusahaan harus mendapatkan izin ekspor yang hanya akan diberikan kepada mereka yang mampu memenuhi apa yang disebut Kewajiban Pasar Domestik (DMO). Peraturan itu tidak merinci apa yang akan terjadi pada DMO itu, tetapi izin akan berlaku selama enam bulan.
Kebijakan DMO, di mana produsen diharuskan untuk menjual sebagian produk mereka secara lokal pada tingkat harga tertentu, digunakan sebelum larangan terbaru sebagai sarana untuk mencoba memastikan pasokan lokal, tetapi gagal menjinakkan harga minyak goreng.
Terkait berapa porsi minyak sawit yang harus dijual di dalam negeri dengan DMO, Menko Airlangga mengatakan targetnya adalah 20 persen.
"Saat ini (DMO) sudah 30 persen, tapi akan turun menjadi 20 persen jika harga minyak turun," tuturnya.
Menko Airlangga mengatakan, prospek pertumbuhan Indonesia telah menjadi salah satu yang terkuat di kawasan dengan 5 persen selama dua kuartal terakhir, dan sebanding dengan Vietnam.
"Kami (masih) optimistis pertumbuhannya bisa 5 persen, tapi tergantung harga energi," ujarnya.