Menkop Teten soal Penolakan Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk

Heri Purnomo
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki angkat suara soal adanya penolakan dari asosiasi pengusaha terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 yang melarang importir menjual barang dengan nilai kurang dari 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta di marketplace. Menurutnya, pengusaha yang menolak merupakan orang yang menjual barang dari produk-produk luar negeri.

"Itu pasti yang keberatan yang jual produk dari luar. Kalau kebijakan kita harga minimal 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta untuk lindungi produk-produk dalam negeri," ujar Teten usai menghadiri Hajatan UMKM 2023 di Tangerang Selatan, Minggu (6/8/2023).

Teten menambahkan, jika tidak ada aturan tersebut, maka Indonesia akan dipenuhi dengan produk-produk murahan.

"Jangan sampai lah barang murahan masuk dalam negeri, kan dalam negeri juga sudah bisa bikin," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE), Sonny Harsono, menilai kebijakan baru ini tidak merefleksikan kondisi nyata di lapangan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi

7 hari lalu

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Kosmetik Legendaris yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

8 hari lalu

Daftar 10 Orang Terkaya di Asia 2026, Ada Pengusaha asal Indonesia

8 hari lalu

Harga Sapi Mahal, RI Impor Kerbau Hidup dari Australia

9 hari lalu

BBM Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2027, Bahlil Ajak Pengusaha Tanam Singkong-Tebu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal