Pemerintah Ingin Batasi Harga Jual Barang Impor, Tak Boleh di Bawah Rp1,5 Juta

Iqbal Dwi Purnama
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyampaikan, salah satu upaya yang paling mudah untuk membatasi peredaran barang impor adalah menetapkan harga batas minimum barang yang boleh dijual di e-commerce. Saat ini pihaknya tengah mengupayakan agar barang yang boleh dijual di dalam negeri tidak boleh di bawah 100 dolar AS atau setara Rp1,5 juta.

Menurutnya, dengan pembatasan harga jual barang-barang UMKM di bawah harga tersebut bisa berdagang bebas di pasar domestik.

"Kedua kita sedang minta produk yang masuk kedalam negeri yang boleh masuk minimum 100 dolar AS, itu paling mudah untuk mem-protect dalam negeri, kalau produk di bawah itu sudah banyak di dalam negeri," ujar Teten di Jakarta dikutip, Selasa (11/7/2023).

Teten menambahkan, UMKM memiliki kontribusi yang cukup besar dalam pembukaan lapangan kerja di Indonesia. Bahkan, 97 persen lapangan pekerjaan yang ada saat ini disediakan oleh para pelaku UMKM.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Belanja
11 jam lalu

UMKM Hadapi Tantangan, Pinjaman Tanpa Bunga Dibutuhkan Pelaku Usaha Kecil

Nasional
15 jam lalu

Menko Airlangga Proyeksi Ekonomi Digital RI Tembus Rp6.657 Triliun di 2030

Bisnis
1 hari lalu

Pegiat UMKM Apresiasi Pelatihan dari MNC Peduli: Tambah Pengetahuan dan Bermanfaat

Nasional
1 hari lalu

HUT ke-36, MNC Group Beri Pelatihan 36 Pegiat UMKM agar Mampu Bersaing di Era Digital

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal