Menkop Teten soal Penolakan Larangan Impor di Bawah Rp1,5 Juta: Jangan Sampai Barang Murahan Masuk

Heri Purnomo
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki. (Foto: Dok. Kementerian Koperasi dan UKM)

"Dari sisi proses, impor dilakukan seratus persen secara digital dan terotomatisasi, terlebih bea cukai sudah mengaplikasikan e-catalog agar pendapatan negara yang berasal dari bea masuk (BM), pajak pertambahan nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang besar dapat dipastikan sesuai," katanya.

Oleh karena itu, APLE berharap pemerintah tetap memberikan dukungan bagi platform belanja untuk menjalankan transaksi cross-border. Sebab, platform yang tidak melakukan transaksi cross border justru akan mengancam eksistensi dari pelaku UMKM tersebut lantaran masih ada barang eks-impor di sana yang memang boleh diperjualbelikan tanpa harus memenuhi kewajiban pemberian keterangan asal barang. Tentu hal semacam ini malah merugikan negara, karena barang barang eks-impor ini tidak dikenai pajak.

APLE pun mengajukan empat solusi terhadap persoalan ini. Pertama, pemerintah diharapkan mewajibkan platform pelaku transaksi impar cross-border untuk memfasilitasi ekspor lintas negara, dengan volume yang lebih tinggi. Pemberian insentif bagi platform yang sudah menjalankan hal tersebut juga penting. Insentif dapat diberikan melalui dukungan layanan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta instansi lain yang terkait.

Kedua, pemerintah meningkatkan besaran komponen biaya impor berupa peningkatan bea masuk dari 7,5 persen menjadi 10 persen ditambah PPN 10 persen dan PPh. Dengan demikian, harga barang impor pun tidak terlalu murah, dan barang dalam negeri bisa semakin bersaing.

Ketiga, pemerintah melakukan screening atau penyaringan terhadap e-commerce lokal yang tidak melakukan transaksi cross-border. Tujuannya, agar setiap barang yang dijual telah dilengkapi bukti importasi.

Keempat, pemerintah sebaiknya melakukan kunjungan ke kampus-kampus" UMKM yang diprakarsai oleh platform, untuk menjelaskan secara mendalam benefit dari transaksi ekspor cross-border bagi pelaku UMKM di tanah air.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jelang Penerapan Wajib Halal, LPPOM Bantu Pengusaha Urus Sertifikasi

8 hari lalu

Profil Martha Tilaar, Pengusaha Kosmetik Legendaris yang Meninggal Dunia di Usia 89 Tahun

8 hari lalu

Daftar 10 Orang Terkaya di Asia 2026, Ada Pengusaha asal Indonesia

9 hari lalu

Harga Sapi Mahal, RI Impor Kerbau Hidup dari Australia

9 hari lalu

BBM Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2027, Bahlil Ajak Pengusaha Tanam Singkong-Tebu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal