Menkop UKM Segera Pangkas Proses Pengurusan Sertifikat Halal UMKM

Michelle Natalia
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, adaptasi transformasi digital jadi kunci UMKM agar lebih resilience. Foto: MPI

YOGYAKARTA, iNews.id - Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM), Teten Masduki, mengatakan akan segera memangkas proses pengurusan sertifikat halal tersebut agar lebih efisien.

Hal itu disampaikan Teten saat menyampaikan sambutan sebagai Wakil Ketua Pengurus Pusat (PP) Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), pada acara Jogja Halal Fest ke-2 2022, di Jogja Expo Center (JEC), Yogyakarta, Kamis (3/11/2022).

Menurut dia, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikasi halal bagi UMKM di Indonesia. Mengutip catatan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), dari 30 juta UMKM yang membutuhkan sertifikat halal bila dilakukan proses per sertifikat diselesaikan antara 21-25 hari, maka diperlukan 600 tahun untuk menyelesaikannya.

"Sementara di akhir 2024, harus sudah selesai semua. Oleh karena itu, perlu ada terobosan dalam pengurusan sertifikat halal. Dalam Ratas Kabinet sudah diminta Presiden agar ini dipangkas dari 21 hari menjadi 3 hari saja," kata Teten.

Dia menjelaskan, BPJPH telah menerbitkan sertifikat halal untuk sebanyak 725.063 produk dari 405.180 UMKM, sejak 2019 sampai dengan 2022.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pramono soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok: Tak Boleh Ganggu UMKM

Nasional
5 hari lalu

Pelaku UMKM Apresiasi MNC Peduli Dukung Pemasaran dan Perluasan Pasar lewat Desa EMAS

Nasional
5 hari lalu

Angela Tanoesoedibjo Sebut Desa EMAS Bisa Jadi Solusi Tantangan Klasik Pelaku UMKM

Nasional
5 hari lalu

Sandiaga Uno: Desa EMAS Dorong Kebangkitan UMKM, Perluas Skala Usaha

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal