Menperin Sebut Izin Operasi Industri saat PSBB Selamatkan 5 Juta Pekerja dari PHK

Djairan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

Menperin menambahka, IOMKI yang diajukan pelaku usaha tersebut bersifat sukarela. Kemenperin dalam hal ini tidak melakukan pemaksaan atau mengajak industri untuk tetap beroperasi saat PSBB.

“Karena apa? Masing-masing industri ini kan pasti mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalam melaksanakan operasionalnya, namun ya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.

Bagi industri yang tidak menjalankan syarat selaku IOMKI, Kemenperin akan mencabu izin tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

IOMKI dapat dicabu, ketika terdapat ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan dalam dokumen pengajuan. Selain itu, kata dia, pemilik IMOKI yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dicabut. Pemerintah Daerah bisa mengusulkan kepada Kemenperin untuk mencabut izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
21 hari lalu

Anita Dewi Dipecat Perusahaan usai Viral Curhatan Tumbler Tuku Hilang di KRL

Internasional
23 hari lalu

Apple PHK Puluhan Karyawan Divisi Penjualan, Ada Apa?

Internasional
26 hari lalu

Amazon PHK 14.000 Karyawan, 40 Persen Insinyur Terdampak

Nasional
1 bulan lalu

BPJPH dan Kemenperin Teken Kerja Sama Perkuat Ekosistem Industri Halal 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal