Menperin Sebut Izin Operasi Industri saat PSBB Selamatkan 5 Juta Pekerja dari PHK

Djairan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

Menperin menambahka, IOMKI yang diajukan pelaku usaha tersebut bersifat sukarela. Kemenperin dalam hal ini tidak melakukan pemaksaan atau mengajak industri untuk tetap beroperasi saat PSBB.

“Karena apa? Masing-masing industri ini kan pasti mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalam melaksanakan operasionalnya, namun ya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.

Bagi industri yang tidak menjalankan syarat selaku IOMKI, Kemenperin akan mencabu izin tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

IOMKI dapat dicabu, ketika terdapat ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan dalam dokumen pengajuan. Selain itu, kata dia, pemilik IMOKI yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dicabut. Pemerintah Daerah bisa mengusulkan kepada Kemenperin untuk mencabut izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
17 menit lalu

Menperin Ungkap Nilai Investasi Sektor Otomotif Tembus Rp194,22 Triliun, Serap Hampir 100.000 Tenaga Kerja

Nasional
15 hari lalu

88.519 Pekerja Kena PHK Sepanjang 2025, Kemnaker Ungkap Biang Keroknya!

Nasional
1 bulan lalu

Angka PHK Tembus 79.302 Orang, Purbaya Akui Ekonomi RI Melambat

Nasional
1 bulan lalu

Purbaya Sebut Akses Modal Kerja Lebih Dibutuhkan untuk Atasi Badai PHK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal