Menperin Sebut Izin Operasi Industri saat PSBB Selamatkan 5 Juta Pekerja dari PHK

Djairan
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Humas Kemenperin)

Menperin menambahka, IOMKI yang diajukan pelaku usaha tersebut bersifat sukarela. Kemenperin dalam hal ini tidak melakukan pemaksaan atau mengajak industri untuk tetap beroperasi saat PSBB.

“Karena apa? Masing-masing industri ini kan pasti mempunyai kemampuan yang berbeda-beda dalam melaksanakan operasionalnya, namun ya harus sesuai dengan protokol kesehatan,” kata dia.

Bagi industri yang tidak menjalankan syarat selaku IOMKI, Kemenperin akan mencabu izin tersebut. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 7 dan 8 Tahun 2020.

IOMKI dapat dicabu, ketika terdapat ketidaksesuaian atas informasi yang disampaikan dalam dokumen pengajuan. Selain itu, kata dia, pemilik IMOKI yang tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19 juga akan dicabut. Pemerintah Daerah bisa mengusulkan kepada Kemenperin untuk mencabut izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
9 hari lalu

Airlangga Ungkap Jumlah Orang Bekerja Lebih Banyak daripada PHK, Ini Data Terbarunya

9 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

10 hari lalu

Pabrik Garmen 30 Tahun di Cimahi Tutup Permanen, Ratusan Buruh Kena PHK Massal

24 hari lalu

Usai Dimediasi Polri-Kemnaker, 134 Buruh yang di-PHK PT Amos Dapat Pesangon Rp12,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal