JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan belasan ribu izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan tersebut dijalankan untuk mencegah PHK massal.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Kemenperin hingga kini telah menerbitkan sebanyak 17.466 IOMKI.
“Ini data kita per 15 Juni kemarin ya, dengan belasan ribu IOMKI yang sudah kita keluarkan, artinya ini berhasil menyelamatkan hampir 5 juta tenaga kerja dari risiko kehilangan pekerjaannya,” ujar Menperin, Kamis (18/6/2020).
Dia menjelaskan, IOMKI yang diterbitkan tersebut diberikan untuk berbagai sektor seperti industri agro, industri logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika, industri, kimia, farmasi dan tekstil, industri aneka, perwilayahan industri, serta litbang industri.
“Perusahaan-perusahaan yang menerima IOMKI ini tersebar di seluruh Indonesia ya, dan memang kalau kita lihat masih didominasi oleh industri di pulau Jawa,” katanya.