Perubahan PPnBM diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati saat rapat bersama DPR pada awal pekan ini. Dia menyebut, kenaikan tarif itu untuk memberikan selisih antara mobil listrik yang benar-benar menggunakan baterai secara penuh dengan mobil hybrid yang masih mengombinasikan baterai dengan bensin.
Untuk mobil listrik atau Battery Electric Vehicle (BEV), tarif PPnBM tetap 0 persen. Namun untuk PHEV, tarifnya dinaikkan dari 0 persen menjadi 5 persen.
"(PP 73/2019) ini menyebabkan investor yang akan membangun pabrik mobil listrik di Indonesia merasa tidak cukup kompetitif dibandingkan yang tidak full battery. Padahal kita menujunya full battery," kata Sri Mulyani.