Amran menjelaskan, saat ini pemerintah telah melakukan penyederhanaan regulasi dalam penyaluran pupuk subsidi agar tidak lagi menyusahkan petani.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025, sistem pupuk bersubsidi yang sebelumnya diatur oleh lebih dari 145 regulasi lintas instansi baik pemerintah pusat maupun daerah. Regulasi itu kini disederhanakan menjadi satu kebijakan nasional yang terpadu.
“Dulu ada 145 regulasi. Sekarang, dari produsen langsung ke petani. Saya minta HKTI kawal ini semua,” katanya.