Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP

Iqbal Dwi Purnama
Mentan Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

Senada dengan Mentan, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil menekankan, memasuki masa tanam, Kementan terus berupaya memastikan tidak ada kelangkaan pupuk bersubsidi. Alokasi pupuk bersubsidi tiap-tiap daerah dipastikan sudah sesuai dengan usulan yang masuk dalam e-alokasi. 

“Petani yang akan menebus pupuk bersubsidi datang ke kios resmi penjual pupuk bersubsidi, dengan membawa Kartu Tani atau KTP, namun yang perlu dipastikan adalah petani yang berhak menebus pupuk bersubsidi adalah petani yang terdaftar sebagai penerima subsidi sesuai ketentuan” ucapnya. 

Lebih lanjut, Ali merinci berdasarkan e-alokasi, alokasi pupuk bersubsidi di Provinsi Jawa Barat sebesar 939.895 ton pada tahun 2023 ini dan telah direalisasikan sampai 30 November sebesar 695.765 ton atau 74,0 persen. Petani penerima pupuk bersubsidi dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan dan dapat melihat alokasinya melalui cek pupukbersubsidi.pertanian.go.id.

“Sungguh besar kemudahan yang diberikan Bapak Mentan Amran, sekarang penebusan pupuk bersubsidi bisa menggunakan KTP, Permentan soal pupuk bersubsidi juga tengah dikejar untuk segera di revisi agar petani semakin mudah mengakses pupuk bersubsidi dan berproduksi," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Nasional
6 hari lalu

Mentan Gencarkan Operasi Pasar hingga Harga Beras di Bawah HET

Nasional
6 hari lalu

Mentan Proyeksi Produksi Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton di Akhir Tahun

Nasional
7 hari lalu

Stok Beras Tembus 3,8 Juta Ton, Mentan: InsyaAllah Kita Tidak Ada Impor

Nasional
11 hari lalu

Mentan Cabut Izin Usaha 190 Pengecer dan Distributor Pupuk karena Tak Patuhi HET 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal