Mentan Revisi Peraturan Pupuk Bersubsidi, Petani Bisa Tebus Hanya Gunakan KTP

Iqbal Dwi Purnama
Mentan Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman merevisi Peraturan Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini bertujuan untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi. 

Bahkan, tidak hanya lewat kartu tani, petani dipastikan bisa mengakses pupuk subsidi hanya dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Kami gerak cepat ubah Permentan, saya pastikan sekarang petani bisa tebus pupuk hanya dengan KTP," ujar Amran dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Mentan menambahkan, revisi Permentan ini menitikberatkan pada kemudahan petani mengakses pupuk bersubsidi dengan KTP, sehingga kartu tani tidak menjadi satu satunya metoda penebusan pupuk bersubsidi, dan petani diberikan kemudahan menebus pupuk bersubsidi dengan berbagai cara.

“Kalau petani berteriak tidak ada pupuk, tiga bulan kemudian kami pastikan produksi turun, jadi ini harus serius dibenahi, jika masih ada yang tidak meladeni petani soal pupuk, saya minta keluhan langsung disampaikan ke pusat, ke Kementan dan Pupuk Indonesia” tuturnya. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mentan Jamin Stok Pangan RI Aman di Tengah Perang AS-Israel Vs Iran

Nasional
7 hari lalu

Mentan Lepas Ekspor 545 Ton Produk Ayam Senilai Rp18,2 Miliar ke 3 Negara

Nasional
12 hari lalu

Mentan Percepat Cetak 101.000 Hektare Sawah Baru, Target Rampung dalam Sebulan

Seleb
15 hari lalu

Viral Inara Rusli Bongkar Rahasia Insanul Fahmi, Status KTP Single!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal