Mentan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg: untuk Lindungi Petani

Tangguh Yudha
Mentan Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kg. (Foto: Dok. Humas Kementan)

Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. Selain itu, singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ucapnya.

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mentan Amran Gandeng Bareskrim Usut Dugaan Mafia Pangan, Soroti Harga Ayam hingga Telur

4 hari lalu

Kementan Punya 2 Wamen, Mentan Amran Ungkap Pembagian Tugas

5 hari lalu

Mentan Amran Surati Kapolri Jenderal Suyudi, Minta Mafia Pangan Ditindak Tegas

13 hari lalu

Pabrik Tepung Telur dan Daging bakal Dibangun, Siapkan Ekosistem Peternakan Terintegrasi 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal