Mentan Tetapkan Harga Singkong Rp1.350 per Kg: untuk Lindungi Petani

Tangguh Yudha
Mentan Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kg. (Foto: Dok. Humas Kementan)

Impor juga tidak diperbolehkan sebelum seluruh hasil panen petani singkong dalam negeri terserap sepenuhnya. Selain itu, singkong kini masuk ke dalam komoditas Larangan dan Pembatasan (Lartas), sehingga pengawasan terhadap perdagangan singkong akan lebih ketat untuk melindungi petani dalam negeri.

“Kami telah berkoordinasi dengan Pak Menteri Perdagangan untuk menahan kebijakan impor per hari ini. Impor hanya boleh dilakukan jika bahan baku dalam negeri tidak mencukupi,” ucapnya.

“Kalau ada industri yang melarang harga ini, kami akan beri sanksi. Jangan main-main! Saya bapaknya petani dan industri singkong. Jangan ada yang melanggar komitmen. Industri harus untung, petani harus tersenyum,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Temukan Permainan Harga, Mentan Perketat Penjualan Sapi Hidup jelang Ramadan

Nasional
7 hari lalu

Produksi Gula Tembus 2,67 Ton, Mentan Kejar Target Swasembada

Nasional
9 hari lalu

Serapan Beras Naik 700 Persen di Awal 2026, Pemerintah Buka Peluang Ekspor

Nasional
10 hari lalu

BPS Proyeksi Produksi Beras Tembus 10,16 Juta Ton pada Januari-Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal