JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menjamin penyelesaian konflik pertanahan antara Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan perusahaan tidak merugikan masyarakat adat. Hadi telah bertemu dengan kedua belah pihak dan penegak hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang selama ini terjadi.
Dari hasil pertemuan tersebut, masyarakat SAD 113 sepakat menerima lahan yang disediakan di areal lahan Koperasi Perkebunan Karya Maju (KPKM) yang bekerja sama dengan PT Berkah Sapta Palma (BSP).
Hadi menjelaskan, mulai akhir Agustus 2022 Suku Anak Dalam sudah bisa menempati lahan yang selama ini berkonflik dengan perusahaan untuk digunakan sebagai lahan yang produktif.
"Sudah ditemukan kesepakatan bahwa sampai dengan 30 Agustus ini keinginan masyarakat SAD untuk menempati lahan 750 hektare bisa dipenuhi," ujar Hadi dalam pernyataan tertulis, Sabtu (23/7/2022).