Sementara terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sofyan menuturkan, hingga saat ini masih mencari solusi, di samping masyarakat yang belum bisa menyerahkan bukti kepemilikan.
"Kita harus cari solusi terbaik untuk sertifikat yang belum bisa diserahkan karena masyarakat belum menyerahkan bukti hak kepemilikan, keberatan bayar pajak BPHTB, dan sebagainya," ucapnya.
Untuk itu, dia mengimbau agar jajaran di Kantor Pertanahan dapat menjaga sertifikat dengan baik dan tidak menyalahgunakannya.