Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan larangan ekspor bahan mentah tersebut juga masih akan mengikuti amanat Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Regulasi ini membatasi ekspor mineral mentah hanya hingga 3 tahun sejak aturan itu diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 10 Juni 2020.
"Ekspor yang dilarang kan mentah, kalau Ingot nanti itu harus diproses agar ada nilai tambah baru. Dari nilai tambah itu bisa jadi pendapatan negara naik," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan sedang melakukan pengkajian dan diskusi agar kebijakan larangan ekspor bahan mentah timah bisa diterapkan dengan baik.
"Terus terang kita sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia, sehingga nanti pada saat dibuat keputusan, kondisi terbaik yang terjadi," tuturnya.
Dia menjelaskan, kondisi terbaik harus disiapkan karena 98 persen hasil pengolahan bijih timah dalam bentuk ingot masih diekspor, sementara hanya 2 persen sisanya diserap di dalam negeri.
Sejak 1970-an, Indonesia sudah menjual balok timah namun yang hilirisasi hanya sedikit. Ini menjadi salah satu yang diantisipasi Kementerian ESDM dalam menetapkan kebijakan larangan ekspor timah.
"Kalau nanti kita betul-betul dilarang ekspor dalam bentuk ingot itu, berarti kita harus menyiapkan industri pengolahan dalam jumlah yang masif. Bisa saja industrinya dibangun dan itu memang seharusnya kita bangun," ucapnya.