JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif selaku Ketua Harian Dewan Energi Nasional menyampaikan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah selesai revisinya. Pihaknya pun meminta DPR segera menyetujui aturan tersebut.
"Pengharmonisasian RPP KEN telah selesai dan Menteri Hukum dan HAM melalui surat nomor ppe.pp.03.03 11.86 tanggal 4 Juni 2024 telah menyampaikan RPP-KEN kepada Menteri ESDM untuk proses lebih lanjut," kata dia dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/7/2024).
Menindaklanjuti surat tersebut, kata Arifin, pihaknya juga bersurat kepada Komisi VII melalui surat nomor T240-HK012024 pada 5 Juni 2024 sesuai dengan arahan Kementerian Sekretariat Negara. Arifin menjelaskan, pada 25 Juni 2024, dirinya juga telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Ketua DEN terkait hasil pengharmonisasian.
"Dan (melaporkan) usulan penyampaian RPP KEN kepada DPR RI untuk mendapat persetujuan sebelum ditetapkan oleh pemerintah," tutur Arifin.
Arifin menambahkan, sepanjang 2023–2024, telah dilaksanakan focus group discussion (FGD) sebanyak tiga kali bersama Komisi VII terkait Kebijakan Energi Nasional. Oleh karena itu, pemerintah berharap DPR menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kebijakan Energi Nasional.