JAKARTA, iNews.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pencabutan larangan ekspor batu bara masih menunggu pengumuman PLN terkait situasi stok di pembangkit listrik. Ketika ekspor batu bara sudah dibuka, maka izin ekspor akan diprioritaskan bagi produsen yang sudah memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation atau DMO sebesar 100 persen.
"Yang kita prioritaskan adalah bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi (DMO) agar memenuhi terlebih dahulu," kata Arifin dalam konferensi pers, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan sanksi disiplin bagi produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO. Oleh karena itu, jika ingin ekspor diizinkan, produsen yang belum memenuhi kewajiban DMO sampai 100 persen atau bahkan yang masih 0 persen harus menyelesaikan tanggung jawabnya terlebih dahulu.
Saat ini, Arifin bersama jajaran menteri terkait tengah menunggu pernyataan dari PLN mengenai situasi dan kondisi stok batu bara di pembangkit listrik. Rencananya, keputusan terkait larangan ekspor batu bara akan diumumkan sore ini.
"Ekspor, mudah-mudahan sore ini bisa ada statement PLN dan menyatakan suplai aman dan jadwal kedatangan ke seluruh pembangkit, baik PLN dan IPP sudah dipastikan dan sudah ada kontraknya," ujar dia.