Menteri KKP Buka-Bukaan Soal Ekspor Pasir Laut, Ternyata Ini Syaratnya

Heri Purnomo
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono. (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, buka-bukan soal kebijakan pemerintah yang kembali mengizinkan ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dimoratorium. 

Menurut dia, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, maka terbuka ruang untuk ekspor pasir laut, termasuk ke Singapura.

Meski ekspor pasir laut diperbolehkan, lanjutnya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain itu, kebutuhan di dalam negeri juga harus terpenuhi terlebih dahulu.

Syarat utama, yakni jenis pasir yang diekspor adalah pasir dari hasil sedimentasi. "(Pasir) Sedimentasi ini boleh digunakan (diekspor), tapi ada syaratnya," ucap Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Syarat selanjutnya, pasir yang bisa diekspor harus melalui serangkaian pengujian yang akan dilakukan oleh tim peneliti untuk memastikan bahwa pasir yang dikeruk merupakan hasil dari sedimentasi.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kemendikti Segera Koordinasi dengan Aparat Hukum soal Pemalsuan Riset, Harap Pelaku Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Motif 4 Pelaku Pemalsuan Riset, Ingin Manfaatkan Travel Grant ke Luar Negeri

Nasional
2 hari lalu

Mendikti Ungkap 4 Pelaku Pemalsuan Riset, Seluruhnya Lulusan S1 UNY

Nasional
2 hari lalu

Peneliti RI Diduga Riset Palsu di Forum Ilmiah Dunia, Mendikti Bentuk Tim Investigasi

Nasional
7 hari lalu

Mendikti soal Peneliti RI Diduga Palsukan Riset: Tak Terindikasi sebagai Dosen 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal