Menteri PANRB Bakal Bentuk Badan Pemulihan Aset, Ini Tugasnya

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: dok iNews)

Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara. 

ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi. 

Menurut dia, melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” tutur Jaksa Agung.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Nasional
8 hari lalu

Sambut 2026, Menteri dan Wakil Menteri PANRB Ajak ASN Terus Berikan Layanan Sepenuh Hati

Nasional
16 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung ST Burhanuddin Serahkan Uang Rp6,6 Triliun ke Purbaya, Disaksikan Prabowo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal