Menteri PANRB Bakal Bentuk Badan Pemulihan Aset, Ini Tugasnya

Iqbal Dwi Purnama
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. (Foto: dok iNews)

Kejaksaan secara kelembagaan telah melekat pada tugas pokok, fungsi, dan kewenangan dalam fungsi penegakan hukum. Mulai dari penyidikan sampai proses eksekusi yakni melakukan asset tracing, asset recovery, sehingga aset yang disita dapat lebih bermanfaat dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin berharap nantinya Kejaksaan bisa mengelola aset yang telah disita dengan melibatkan institusi terkait dalam proses penegakan hukum. Tujuannya adalah menyelamatkan dan memulihkan aset negara. 

ST Burhanuddin menjelaskan, badan ini berbeda dengan Rancangan Undang-undang Perampasan Aset. Badan ini khusus didirikan di Kejaksaan untuk tugas dan kegiatan Kejaksaan, terutama dalam eksekusi. 

Menurut dia, melalui Pembentukan Badan Pemulihan Aset nantinya dapat lebih adaptif dan terkoordinir mengenai aset-aset yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Dengan demikian, aset-aset tersebut dapat segera dilelang atau dimanfaatkan oleh negara, termasuk juga dapat perkuat kolaborasi Instansi pemerintah dan BUMN/BUMD untuk penyelamatan aset negara,” tutur Jaksa Agung.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menteri PANRB: Bukan Sekadar Pelatihan, Trade Corporate University Jadi Mesin Pencetak ASN Perdagangan Unggul

2 hari lalu

Jaksa Agung ke Jajaran: Jangan Pernah Minta atau Terima Sesuatu Atas Nama Institusi

7 hari lalu

Dorong Transformasi Birokrasi, Rini Widyantini Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2026

24 hari lalu

Pakar Usul Nomenklatur RUU Perampasan Aset, Ini Alasannya 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal