Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen

Anggie Ariesta
Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada PNS. (Foto: Istimewa)

“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100 persen tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100 persen,” tuturnya.

Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100 persen. 

Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada bulan Juli.

THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ketua KPK Sentil Mentalitas ASN soal Pelayanan Publik Bisa Dipersulit: Akhirnya Ada Pungli

57 tahun lalu

Ketua KPK Sebut Makelar-Calo Tak Berkutik Tanpa Ordal: Mereka Tidak Sakti-Sakti Amat

57 tahun lalu

ASN BPK usai Terjaring OTT KPK: Saya Nggak Terima Uang, Ini Nggak Adil

57 tahun lalu

Chatib Basri Bongkar Biang Kerok Rupiah Tertekan, Kredibilitas Fiskal Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal