Menteri PANRB Beberkan Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Diberikan 100 Persen

Anggie Ariesta
Menteri PANRB Abdulah Azwar Anas membeberkan alasan pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 secara penuh kepada PNS. (Foto: Istimewa)

“Untuk pengawasi ASN mereka akan menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, kemudian 100 persen tunjangan kinerja (tukin) di kementerian atau lembaga pemerintah pusat. Untuk instansi di daerah disesuaikan keuangan daerah setinggi-tingginya 100 persen,” tuturnya.

Bagi pensiunan akan mendapatkan gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan pensiun. Bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi sebesar 100 persen. 

Adapun THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Idulfitri. Sementara, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2024 dan apabila belum selesai dilanjutkan pada bulan Juli.

THR dan gaji ke-13 akan diterima penuh oleh PNS dan ASN karena Kementerian Keuangan tidak akan mengenakan potongan iuran dan Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung oleh negara.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Pemulihan Pascabencana, Menteri PANRB Perkuat Tata Kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik

Nasional
12 hari lalu

Purbaya soal Defisit APBN Melebar: Saya Bisa Buat 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-marit

Nasional
15 hari lalu

ASN Digital: Cara Aktivasi dan Login Terbaru 2026 dengan MFA

Nasional
15 hari lalu

Menteri PANRB Bahas Penguatan Organisasi Perwakilan RI dengan Menteri Luar Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal