Menteri Teten Desak RUU Perkoperasian Segera Disahkan: Sangat Krusial

Widya Michella
Menkop UKM Teten Masduki desak RUU perkoperasian disahkan (foto: iNews.id/Ikhsan)

Keempat, kata Teten, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat. Hal ini dilakukan dengan mengusulkan pendirian dua pilar lembaga. Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi.

Dengan pendirian dua lembaga tersebut, menurut Teten, hal ini membuktikan negara hadir dalam melindungi kepentingan anggota, koperasi dan masyarakat pada umumnya.

"Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana," ucap dia.

Sebagai informasi, sejak masa pergerakan kemerdekaan, koperasi telah diakui sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan ekonomi nasional. Koperasi juga dianggap sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam upaya memperoleh kontrol atas perekonomian.

Sepanjang perjalanan bangsa Indonesia setelah merdeka, regulasi perkoperasian terus berubah mengikuti perkembangan zaman. Dimulai dari UU Pokok Koperasi Tahun 1967, kemudian disempurnakan dalam UU Nomor 25 Tahun 1992.

Setelah reformasi, kembali dilakukan pembaruan dengan penerbitan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Namun beleid terakhir ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di tahun 2014, sehingga kembali lagi kepada peraturan lama yaitu UU Nomor 25 Tahun 1992.

Era digital ditambah berbagai kasus di sektor perkoperasian yang terjadi beberapa tahun terakhir, perlu disikapi dengan segera, seturut UU Nomor 25 Tahun 1992 sudah tidak relevan.

Karena itu, RUU Perkoperasian terbaru yang menguat di tahun 2022 menjadi harapan. Hal ini sesuai dengan Draft RUU Perkoperasian yang dibuat KemenkopUKM, bahwa perubahan kondisi masyarakat yang berkembang pada aspek ekonomi, teknologi, sosial, dan budaya secara global memerlukan kebijakan perkoperasian yang adaptif dan tangkas dalam rangka membangun koperasi yang kuat, sehat, mandiri, dan tangguh.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Menkop Ferry Juliantono: Koperasi Harus Jadi Tulang Punggung Kemakmuran Bangsa

Nasional
31 hari lalu

Menkop: Koperasi Bisa Kelola Tambang Mineral dan Batu Bara, PP 39 Tahun 2025 Sudah Terbit

Nasional
2 bulan lalu

Wacana Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara, Pengamat Soroti Tugas dan Fungsi

Internasional
2 bulan lalu

Kamboja Sahkan UU Cabut Status Kewarganegaraan Penduduk Pembangkang

Nasional
3 bulan lalu

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Berikut Agendanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal