Basuki menuturkan, PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat hanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, yang mana dasar regulasi tersebut merupakan inisiatif dari DPR.
"Kalau ditanya sikap pemerintah saya gak bisa jawab karena pemerintah kan banyak, kan UU inisiatif DPR, kecuali itu Permen PUPR saya bisa jawab. Tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya gak berhak jawab," ucapnya.
Sebelumnya, Basuki sempat menyampaikan penyesalannya atas usaha yang telah dilakukan pemerintah, tapi ujung-ujungnya hanya menimbulkan kemarahan publik atas kebijakan Tapera.
"Jadi effort-nya, dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesel betul, saya enggak legowo," katanya.