JAKARTA, iNews.id - Menyusul PT Garuda Indonesia Tbk yang menawarkan pensiun dini kepada karyawan, giliran maskapai Sriwijaya Air Group mengambil kebijakan untuk merumahkan karyawannya.
Berdasarkan dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (24/5/2021), keputusan untuk merumahkan karyawan dilakukan manajemen Sriwijaya Air terkait likuditas perusahaan yang semakin menurun. Hal itu, disebabkan dampak pandemi covid-19 yang berkepanjangan, sehingga menurunkan operasional perusahaan.
Manajemen Sriwijaya Air menyatakan perseroan berkomitmen untuk memanggil kembali karyawan yang dirumahkan, jika operasional maskapai tersebut sudah kembali bertambah.
Hal itu, sesuai dengan poin satu dari IOM No. 013/INT/SINAM/IX/2020 tentang Pemberitahuan Kebijakan Merumahkan Karyawan tertanggal 25 September 2020, yaitu melakukan efisiensi di kalangan internal organisasi.
Selanjutnya poin 5 IOM No 020/INT/SJNAM/IX/2020 tentang arahan Direksi yaitu komitmen Perusahaan akan memangil Kembali karyawan yang dirumahkan jika operasional pesawat bertambah.