Menyusul Garuda, Giliran Sriwijaya Air Group Rumahkan Karyawan

Giri Hartomo
Pesawat Sriwijaya Air. (Foto: Ist)

Manajemen Sriwijaya Air menyebutkan, khusus untuk Karyawan yang sedang dirumahkan baik pegawai tetap maupun PKWT yang bermaksud untuk mengundurkan diri, perusahaan memberikan kebijakan uang pisah. 

"Rinciannya yakni, karyawan dengan masa kerja kurang lebih 1 tahun sampai dengan 3 tahun diberikan uang pisah 1 bulan gaji," bunyi pernyataan manajemen dalam dokumen.

Selanjutnya bagi karyawan dengan masa kerja lebih dari 3 tahun sampai dengan 6 tahun diberikan uang pisah 2 bulan gaji. Dan karyawan dengan masa kerja lebih dari 6 tahun diberikan uang pisah 3 bulan gaji.

Perusahaan juga membebaskan biaya penalti kontrak kerja tetapi tidak termasuk pinjaman dana perusahaan bagi karyawan yang disetujui permohonan pengunduran dirinya. Perseroan juga mengubah kebijakan pengupahan kepada karyawan yang sedang dirumahkan dari imbal jasa 25 persen menjadi 10 persen dari gaji pokok.

Direksi bersama jajaran Manager agar segera menyampaikan informasi ini secara transparan kepada pegawai dalam unit kerja masing-masing yang terdampak sesuai point 1 sampai 3 tersebut diatas dan disampaikan secara langsung baik secara ofline maupun online 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak surat ini dikeluarkan sampai ada pemberitahuan selanjutnya. Jika mengacu dokumen tersebut, surat dikeluarkan per tanggal 21 Mei dan ditandatangani oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) Sriwijaya Air, Anthony Raymond Tampubohon.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Keuangan
5 tahun lalu

Garuda Punya Utang Rp70 Triliun, Setiap Bulan Bertambah Rp1 Triliun

Nasional
8 hari lalu

Garuda Indonesia Siap Terbangkan 102.502 Jemaah Haji 2026 

Nasional
9 hari lalu

InJourney Airports Catat 558 Penerbangan Tambahan pada Libur Nataru

Buletin
10 hari lalu

Penumpang Adu Mulut dengan Maskapai Usai 18 Jam Tertahan di Bandara Sorong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal