JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit setelah 8 tahun tidak beroperasi. Putusan pailit itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.
Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.
Menanggapi hal itu, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan seharusnya putusan pailit terhadap Merpati Airlines ditetapkan setelah tak lagi beroperasi dan AOC-nya resmi dicabut.
"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Alvin Lie, dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).
Menurut dia, proses pailit sampai berlarut-larut karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memelukan proses yang panjang.