Merpati Airlines Dinyatakan Pailit Setelah 8 Tahun Tak Beroperasi, Pengamat: Terlalu Banyak Pertimbangan Politis

Ikhsan Permana SP
Merpati Airlines dinyatakan pailit. Foto: Okezone

JAKARTA, iNews.id - PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) resmi dinyatakan pailit setelah 8 tahun tidak beroperasi. Putusan pailit itu ditetapkan oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022.

Seperti diketahui, Merpati Airlines berhenti beroperasi sejak tahun 2014 dan sertifikat pengoperasian atau Air Operator Certificate (AOC) telah dicabut di tahun 2015.

Menanggapi hal itu, Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengatakan seharusnya putusan pailit terhadap Merpati Airlines ditetapkan setelah tak lagi beroperasi dan AOC-nya resmi dicabut.

"Saya menilai ini banyak pertimbangan politis ya, sebab kalau tahun 2014 itu de facto sudah berhenti beroperasi tapi kita juga ingat tahun 2014 itu tahun pemilu, sehingga ada kepentingan politik di sana," kata Alvin Lie, dalam program Market Review di IDX Channel, Kamis (9/6/2022).

Menurut dia,  proses pailit  sampai berlarut-larut karena status Merpati Airlines sebagai BUMN di mana untuk menghapuskan kekayaan negara memelukan proses yang panjang. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Puan Wanti-Wanti soal Hal Ini

Nasional
12 hari lalu

DPR Sahkan UU BUMN, Kementerian BUMN Berubah Status Jadi Badan

Nasional
12 hari lalu

Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, DPR Siap Sahkan RUU BUMN Jadi UU 

Nasional
14 hari lalu

Purbaya Targetkan Pembayaran Subsidi BUMN Rampung Sebulan, Ancam Copot Dirjen jika Gagal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal