Meterai Baru Rp10.000 Langsung Dipalsukan, Ini Kata DJP

Rina Anggraeni
Meterai Rp10.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis bea meterai Rp10.000 untuk menggantikan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, bea meterai yang diluncurkan awal Januari 2021 tersebut sudah dipalsukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, tindakan pemalsuan tersebut merugikan negara.

"Tentunya tindakan pemasluasan melanggar hukum dan merugikan negara, merugikan rakyat Indonesia," katanya, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan meterai palsu pecahan Rp10.000. Tujuh tersangka berikut alat cetaknya diamankan dengan perkiraan kerugian negara Rp12,5 miliar.

Neil mengapresiasi polisi yang membongkar sindikat yang memalsukan ribuan lembar meterai baru tersebut. Dia miris mengetahui meterai itu sudah siap diedarkan.

"Padahal materai yang enggak  asli itu melawan hukum. bea materai itu pajak dan dokumen ini sumber penerimaan negara yang kita pakai untuk pembangunan," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
4 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
4 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
8 hari lalu

Coretax Sudah Dites 60.000 Orang, Purbaya: Uji Coba Berjalan Baik

Nasional
21 hari lalu

DJP Larang Pegawai Ambil Cuti di Akhir Tahun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal