Meterai Baru Rp10.000 Langsung Dipalsukan, Ini Kata DJP

Rina Anggraeni
Meterai Rp10.000. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja merilis bea meterai Rp10.000 untuk menggantikan nominal Rp3.000 dan Rp6.000. Namun, bea meterai yang diluncurkan awal Januari 2021 tersebut sudah dipalsukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, tindakan pemalsuan tersebut merugikan negara.

"Tentunya tindakan pemasluasan melanggar hukum dan merugikan negara, merugikan rakyat Indonesia," katanya, Rabu (17/3/2021).

Sebelumnya, Polres Bandara Soekarno-Hatta membongkar sindikat pemalsuan meterai palsu pecahan Rp10.000. Tujuh tersangka berikut alat cetaknya diamankan dengan perkiraan kerugian negara Rp12,5 miliar.

Neil mengapresiasi polisi yang membongkar sindikat yang memalsukan ribuan lembar meterai baru tersebut. Dia miris mengetahui meterai itu sudah siap diedarkan.

"Padahal materai yang enggak  asli itu melawan hukum. bea materai itu pajak dan dokumen ini sumber penerimaan negara yang kita pakai untuk pembangunan," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Purbaya: Selama Saya Jadi Menteri Keuangan, Tidak Ada Tax Amnesty 

Nasional
6 hari lalu

Purbaya Tegur Ditjen Pajak, Tegaskan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II

Nasional
16 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Percepat Restitusi Pajak, Berlaku Mulai 1 Mei

Nasional
17 hari lalu

DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Badan Tahun 2025, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal