Meterai Rp10.000 Dirilis, Kenali Ciri-Cirinya

Rina Anggraeni
Meterai Rp10.000. (Foto: DJP)

JAKARTA, iNews.id - Meterai 10.000 resmi diperkenalkan sebagai meterai tempel baru. Bea meterai tersebut akan menggantikan meterai tempel lama desain 2014 yang memiliki nominal Rp3.000 dan Rp6.000.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksa mengatakan, meterai baru tersebut bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.

“Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui oleh masyarakat,” katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (28/1/2021).

Ciri umum tersebut yaitu terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.

Sedangkan ciri khususnya yakni warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp” dan sebagainya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Makro
17 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
19 hari lalu

DJP Catat Kenaikan Crazy Rich RI, Wajib Pajak PPh 35 Persen Melesat!

Bisnis
25 hari lalu

DJP: Baru 2,6 Juta Wajib Pajak Aktivasi Coretax dari Target 14 Juta

Makro
25 hari lalu

Lapor SPT Tahunan 2025 Gunakan Coretax, DJP Pastikan Sistem Siap

Nasional
26 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos Bank Swasta, Jamin Tak Gegabah Kelola Uang Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal