Per 1 Januari 2021, Transaksi Saham Kena Bea Meterai Rp10.000

Aditya Pratama
Sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Penerapan aturan tersebut juga berdampak pada transaksi saham.

Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Valentina Simon mengatakan, sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi.

Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.

"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," kata Valentina, Jumat (18/12/2020).

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

IHSG Hari Ini Ditutup Kembali Menguat, Bergerak Menuju Level 6.000

57 tahun lalu

403 Saham Menguat, IHSG Hari Ini Ditutup Melesat ke 5.916

57 tahun lalu

BEI Luncurkan Fitur Repo SBSN, Transaksi Sukuk Negara Kini Makin Mudah

57 tahun lalu

IHSG Sepekan Melemah 0,35 Persen, Kapitalisasi Pasar Menyusut Jadi Rp10.287 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal