JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai akan berlaku mulai 1 Januari 2021. Penerapan aturan tersebut juga berdampak pada transaksi saham.
Pelaksana Harian Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Valentina Simon mengatakan, sesuai UU Bea Meterai, trade confirmation (TC) saham masuk dalam dokumen transaksi surat berharga. Tarifnya sebesar Rp10.000 tanpa nominal transaksi.
Valentina menyebut, TC saham masuk dalam ketentuan Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. BEI bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan ketentuan teknis, termasuk soal penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut dan tata cara pemeteraian elektronik.
"Ke depannya, AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai memiliki kewajiban memungut Bea Meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan, kemudian wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporkan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut," kata Valentina, Jumat (18/12/2020).