Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

Isna Rifka Sri Rahayu
Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga ojek online bisa diakui sebagai angkutan umum. (Foto: ilustrasi/AFP)

JAKARTA, iNews.id - Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Revisi penting dilakukan supaya kendaraan roda dua bisa diakui sebagai angkutan umum.

Anggota Presidium Gabungan Nasional Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, berakhirnya Pilpres 2019 menjadi momentum yang tepat untuk merevisi UU LLAJ. Garda berharap pemerintah dan DPR periode 2019-2024 lebih memperhatikan nasib ojek online (ojol).

"Kami meninginkan pada periode pemerintah dan legistatif DPR RI yang baru nanti, regulasi bagi roda dua menjadi angkutan umum sudah mulai dapat masuk dalam agenda Prolegnas RUU perubahan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan," ujarnya kepada iNews.id, Selasa (9/7/2019).

Menurutnya, Garda yang merupakan asosiasi ojol akan terus memperjuangkan payung hukum bagi roda dua agar dapat menjadi bagian dari angkutan umum baik di eksekutif maupun legistatif.

"(Ini) merupakan tuntutan atas kebutuhan masyarakat mengenai moda transportasi yang efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi," kata dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Driver Ojol Bakal Berstatus UMKM, Menteri Maman Jamin Akses KUR Lebih Gampang

8 hari lalu

Jejak Terakhir Nadira Az-Zahra Mahasiswi Telkom University, Naik Ojol Menuju Kampus Lalu Hilang Kontak

19 hari lalu

Aplikator Siap Terapkan Potongan Ojol Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

31 hari lalu

Demo Massa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Akses Jalan Sudirman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal