Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

Isna Rifka Sri Rahayu
Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga ojek online bisa diakui sebagai angkutan umum. (Foto: ilustrasi/AFP)

Igun menambahkan, hingga saat ini ojol belum memiliki payung hukum yang kuat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator hanya membuat Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang biaya jasa ojol.

"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung," ujar dia.

Garda, kata Igun, juga akan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar FGD guna menyusun kajian akademik awal. Pihak perwakilan ojol siap memberikan masukan bersama praktisi dan profesional di bidang profesional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
7 hari lalu

Kapolda Metro Beri Penghargaan Ojol Kamtibmas yang Gagalkan Curanmor di Cakung

Buletin
2 bulan lalu

Danpuspom Pastikan Oknum TNI Pukul Driver Ojol di Pontianak Diproses Hukum

Nasional
2 bulan lalu

Cara Pesan Ojol Offline Imbas Demo Hari Ini, Cek Tahapannya!

Nasional
2 bulan lalu

Komunitas Ojol Jawab Keraguan Netizen soal Pertemuan dengan Gibran, Ini Penjelasannya

Nasional
2 bulan lalu

Demokrat Sampaikan Belasungkawa, Dukung Presiden Prabowo agar Kasus Kematian Affan Diusut Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal