Minta Diakui sebagai Angkutan Umum, Ojol Desak Pemerintah dan DPR Revisi UU LLAJ

Isna Rifka Sri Rahayu
Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia mendesak pemerintah dan DPR merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), sehingga ojek online bisa diakui sebagai angkutan umum. (Foto: ilustrasi/AFP)

Igun menambahkan, hingga saat ini ojol belum memiliki payung hukum yang kuat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai regulator hanya membuat Permenhub Nomor 12 tahun 2019 mengenai aturan keselamatan roda dua dan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang biaya jasa ojol.

"Apabila tahun 2019-2020 ini RUU perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 dapat mulai dibahas dalam Prolegnas DPR RI, maka Garda siap untuk mendukung," ujar dia.

Garda, kata Igun, juga akan mendesak Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub menggelar FGD guna menyusun kajian akademik awal. Pihak perwakilan ojol siap memberikan masukan bersama praktisi dan profesional di bidang profesional.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Revisi UU LLAJ Dikebut, Ojek Online bakal Masuk Kategori Transportasi Umum

6 hari lalu

Perpres Ojol Terbit, YLKI Ingatkan Aplikator Tak Sembarangan Naikkan Tarif

9 hari lalu

Wamenkomdigi Pastikan Perpres Ojol Jamin Pendapatan Layak dan Perlindungan Pengemudi

26 hari lalu

Revisi UU LLAJ, Kemenhub bakal Perjelas Tanggung Jawab Pengemudi dan Aplikator Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal